News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

Kenaikan PPN 12 Persen: Apa Saja yang Terkena?

Penulis: garudea prabawati
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPN. Temukan daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen di 2025!

Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah barang dan jasa mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan secara selektif, terutama pada barang-barang mewah.

1. Hunian Mewah: Apartemen, kondominium, dan townhouse dengan harga jual di atas Rp30 miliar.

2. Alat Transportasi: Balon udara dan pesawat udara lainnya, serta peluru senjata api yang tidak untuk keperluan negara.

3. Senjata Api: Termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol, kecuali untuk kepentingan negara.

4. Kapal Pesiar Mewah: Kapal yang dirancang untuk pengangkutan orang, kecuali untuk kepentingan negara.

5. Pesawat Udara: Pesawat yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara.

Menurut Sri Mulyani, barang dan jasa lainnya yang saat ini dikenakan tarif PPN 11 persen tidak akan mengalami kenaikan tarif.

Alasan Kenaikan PPN

Baca juga: PKS Membela Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Demi Lindungi Daya Beli Masyarakat 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap untuk mengurangi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi dampak inflasi di masyarakat.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini