Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Alfis Setyawan mencecar saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil yang membuat rekening atas nama keponakannya.
Namun, asal usul uang yang masuk ke rekening tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam sidang Kamil menyebutkan rekening tersebut dibuat atas arahan Dirsarpras Rudi Hendro Satmoko.
Hal tersebut disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Baca juga: Terungkap, CV Delima Mandiri Kerjakan Pengadaan Truk Angkut Basarnas Tanpa Ikut Proses Lelang
"Saya kembali ke rekening tadi, atas nama keponakan saudara. Kepentingan apa Anda membuka itu. Atas nama Eliza Afriati? Kan sebelumnya saudara punya rekening sendiri," tanya hakim Alfis di persidangan.
"Saya nothing to lose diminta tolong sama Dirsarpras Rudi Hendro Satmoko Laksamana Pertama," jawab Kamil.
Hakim kembali menayangkan untuk keperluan apa membuka rekening tersebut.
"Untuk bantu. Dia bilang, 'Mas kalau ada insidentil bisa naro itu'. 'Siap'. Sehingga rekeningnya dibawa staf Sarpras," jelasnya.
Hakim menanyakan sejak kapan rekening tersebut dibuka dan untuk kebutuhan apa.
Baca juga: Terungkap, 3 Perusahaan Daftar Lelang Pengadaan Truk Angkut Basarnas Gunakan IP Address yang Sama
"Dibuka Januari 2012 untuk membantu KPA baru kalau memang ada keperluan yang mendesak," jawab Kamil
Hakim menanyakan keperluan mendesak apa yang dimaksud.