"Iya. Kata Pak Rudi, contoh denda keterlambatan kan bisa dikirim nanti bisa disetor ke negara oleh bendahara," jawab Kamil.
"Keterlambatan apa? Terus apanya yang terlambat?" cecar hakim.
"Untuk kegiatan lelang Kapal. Kan ada denda keterlambatan pekerjaan," jawab Kamil.
Hakim lalu menanyakan apa kaitannya dengan membuka rekening tersebut.
"Izin Yang Mulia, saya nggak tahu persis, cuma diminta tolong saja," jawab Kamil.
Di BAP, lanjut hakim saudara menyampaikan bahwa rekening itu digunakan untuk menampung uang dari para rekanan yang dinyatakan sebagai pemenang di Basarnas.
"Izin justru itu saya tidak terima dengan kalimat itu. Rekening Eliza itu saya bukan 2012 mati 2014, bukan menampung dan komando. Saya rekap itu cuma 2012-2014 itu kisaran 15,5 miliar insidentil," jawab Kamil.
Hakim lalu menanyakan dari mana asal sumber uang dari rekening tersebut.
"Saya nggak tahu. Saya tahunya setelah di KPK ditunjukkan," kata Kamil.
Setelah itu, apa yang Saudara ketahui sumber uangnya, tanya hakim kembali.
"Saya tanya Pak Rudi, ya mereka itu mas," ucap Kamil.
Suara hakim Alfis terdengar mengeras mendengar jawabanan Kamil tersebut.
"Dari mana rekeningnya, itu mas itu mas bagimana. Saya tanya uangnya dari mana saja?" tanya hakim Alfis.
"Izin YML saya nggak tahu kiriman dari mana saja, yang jelas masuk ke rekening, diambil serahkan ke bendahara," ujar Kamil.