Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pada hari ini.
Mantan terpidana penerima suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku itu beralasan memiliki agenda lain.
"Alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Kata Tessa, Wahyu meminta ke tim penyidik untuk mengubah jadwal pemeriksaannya.
Wahyu menyatakan dapat hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin pekan depan, 6 Januari 2025.
"Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti," kata Tessa.
Baca juga: Harvey Moeis Divonis Ringan di Kasus Korupsi Timah, KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Untuk kehadiran di hari Senin nanti, KPK mewanti-wanti agar Wahyu Setiawan bersikap kooperatif.
Lembaga antirasuah berharap Wahyu bisa memberikan keterangan yang seterang-terangnya.
"Jadi, seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya," ujar Tessa.
Wahyu Setiawan sedianya pada Kamis ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019–2024 dan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Dua kasus tersebut bersinggungan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.
Baca juga: 7 Fakta Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Pakai Sabu, Kini Jadi Tersangka
Dalam kasus suap PAW, selain menetapkan Hasto sebagai tersangka baru, KPK juga menjerat advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Karier Kombes Donald Simanjuntak: Pernah Jadi Kabid Propam Polda Sumut, Kini Langgar Etik Kasus DWP
Dalam perkembangannya, KPK mencegah dua petinggi PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.