“Menominasikan Presiden ke-7 RI sebagai tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024 tanpa bukti permulaan yang cukup adalah kejahatan fitnah yang merusak nama baik orang lain,” kata Albert.
“Sehingga publikasi OCCRP itu jelas bertentangan dengan Pasal 19 Ayat (3) Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” katanya.
Jokowi telah menanggapi laporan itu dan menantang OCCRP membuktikan tuduhannya.
Baca berita selengkapnya : Jokowi Tantang OCCRP untuk Buktikan Dirinya Korup, Pengamat Kaitkan dengan Soeharto