Suharyono beralasan, penyelidikan kasus kematian Afif Maulana dihentikan agar tidak menggantung.
Menurutnya, Afif Maulana meninggal disebabkan oleh benda keras, bukan penganiayaan berdasarkan keterangan dokter forensik.
Karenanya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumbar memutuskan menghentikan kasus tersebut.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri dari 15 dokter forensik menyatakan bahwa penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan, melainkan akibat benturan benda keras," ucap Suharyono.