News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Akui Kenal Baik Hasto tapi Tak Tahu Sumber Uang Suap

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025) - Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku kenal baik dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.

Sebagai informasi, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara ini telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Ia dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Kasus Harun Masiku 

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id)

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Kini, kasus menetapkan tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

KPK kembali memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini