Ronald menegaskan bahwa Firli Bahuri sendiri yang mendatangi kepala satuan tugas (kasatgas) untuk meminta jangan dulu dilakukan penggeledahan di Kantor DPP PDIP.
"Secara legalitas sih harusnya seluruh pimpinan ya. Tapi yang tidak menyetujui dan secara detail tidak oke itu emang dari Firli Bahuri sendiri langsung ke kasatgas saya menyampaikan jangan dulu," katanya.
Ketua DPP PDIP waktu itu, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan KPK batal menggeledah karena kurang memiliki dasar hukum yang kuat.
Saat ditanya apakah PDIP menghalang-halangi penggeledahan itu, Djarot membantah.
"Enggak, informasi yang saya terima bahwa yang bersangkutan tidak ada bukti-bukti yang kuat, surat, terus dan sebagainya," kata Djarot di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
"Mereka informasinya tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat," lanjut dia.
Baca juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto Pastikan Proses Hukum Hasto Kristiyanto Dilakukan Secara Benar
Lolos OTT KPK
Perkara Harun Masiku ini awalnya berasal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 silam.
Kala itu, KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Novel Baswedan yang waktu itu masih bekerja sebagai penyidik di KPK, Hasto dan Harun sejatinya juga menjadi target OTT.
Namun, kata Novel, perbuatan Firli Bahuri yang pada saat itu menjabat ketua KPK membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lolos dari operasi senyap lembaga anti rasuah.
Hal yang membuat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku lepas dari OTT, ungkap Novel, adalah ketika Firli Bahuri mengungkap adanya giat penangkapan terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya kepada media.
"Bila diteliti lebih cermat lagi, bahwa terjadinya masalah tersebut karena saat setelah penangkap dalam OTT terhadap Wahyu Setiawan di bandara, tiba-tiba ada pimpinan KPK, seingat saya Firli Bahuri, membuat penyataan ke media bahwa ada OTT terhadap komisioner KPU," kata Novel dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
"Saya tidak ikut timnya waktu itu, tapi bila ditanyakan ke petugas KPK yang melakukan OTT saat itu, mereka pasti paham bahwa akibat dari perbuatan pimpinan KPK saat itu yang 'membocorkan' ke media, membuat Hasto dan Harun Masiku berhasil lolos dari penangkap OTT dan berhasil menghilangkan bukti alat komunikasi mereka," imbuhnya.
Di lain sisi, kata Novel, Firli Bahuri dkk juga sempat menolak untuk memproses Hasto, ketika penyelidik melakukan laporan terhadap pimpinan dalam forum ekspose atau gelar perkara.