KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Hasto tidak pemeriksaan KPK pekan lalu dengan alasan ada agenda lain.
Penulis: Abdi/Has