Namun, Bripka Deri tidak melaporkan secara utuh kepada AKP Asep Iwan.
"Seharusnya ini terkait rental penyewaan kendaraan yang diduga digelapkan, tapi laporannya leasing kepada Kapolsek, sehingga Kapolseknya kalau ada leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya," papar Suyudi.
Baca juga: 5 Langkah yang Perlu Dilakukan TNI Agar Kejadian Penembakan Bos Rental Tak Terulang Lagi
Sebagai informasi, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil.
Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.
Selain itu, dua orang berinisial AS dan I juga ditetapkan sebagai tersangka.
AS menyewa kendaraan dari CV Makmur Raya dengan menggunakan identitas palsu, berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Mobil yang disewa AS tersebut selanjutnya diserahkan kepada IH (DPO) yang juga menyiapkan dokumen palsu AS untuk syarat menyewa kendaraan.
AS selanjutnya menyerahkan (mobil) kepada saudara IH yang masih DPO.
Dalam perjalanannya, mobil rental Honda Brio yang disewa AS tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan atau dijual.
Pertama, AS menyerahkan kepada IH (DPO) untuk dijual kepada RH (DPO) seharga Rp23 juta.
Selanjutnya RH menjual mobil tersebut kepada IS seharga Rp33 juta.
Kemudian, dari IS, kendaraan tersebut kembali dijual kepada AA, oknum TNI AL, melalui perantara SY dengan harga Rp40 juta.
Hasil pelacakan GPS kendaraan oleh CV Makmur Raya, diketahui bahwa GPS pada mobil tersebut sebagian besar telah dinonaktifkan.
Berbekal satu GPS yang masih aktif, korban pemilik rental mobil mengikuti pergerakan kendaraan yang sempat berpindah lokasi di sekitaran Pandeglang, hingga akhirnya terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Di situlah terjadi peristiwa penembakan yang menyebabkan bos rental mobil Tangerang, Ilyas Abdurahman, meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Gita Irawan) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)
Berita lain terkait Bos Rental Mobil Tewas Ditembak