17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.
18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.
19. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.
20. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengsian SPT Pajak Tahunan Anda benar.
21. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.
22. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.
23. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.
(Tribunnews.com/Whiesa)