Hasil putusan menyatakan bahwa Jamalinus dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dan patsus 30 hari.
Rekam jejak karier
Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan memiliki rekam jejak karier yang cemerlang di Polri.
Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Jamalinus tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Tebet.
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Wakapolsek Gambir.
Semenjak itu, karier Jamalinus makin meroket.
Pada Desember 2023, ia dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Gambir.
Setelah itu, Jamal dipercaya untuk menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 2024.
(Tribunnews.com/Rakli)
Baca tanpa iklan