News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Edisi Jokowi, Julukan untuk Setyo Budiyanto Cs dari Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy dan Ketua KPK, Setyo Budiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDIP yang menyebut Setyo Budiyanto adalah pimpinan KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Kemudian tugas pertamanya adalah untuk mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

 Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.

"Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

"Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Benarkah Jokowi saat Jadi Presiden Melindungi Hasto Kristiyanto? PDIP Justru Tuding KPK Bisa Diremot

Pandangan Pengamat

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai kasus Hasto Kristiyanto tidak terlepas dari hubungan Jokowi dengan PDIP.

Adi mengatakan, secara prinsip ketegangan antara Hasto PDIP dengan Jokowi tidak bisa dibantah.

Ketegangan itu terjadi jelang akhir-akhir masa kekuasaan politik Jokowi saat perbedaan arah politik dalam Pilpres 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini