Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tudingan PDIP yang menyebut Setyo Budiyanto adalah pimpinan KPK pilihan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Kemudian tugas pertamanya adalah untuk mentersangkakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.
Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.
"Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
"Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Cuaca NTT Hari Ini 31 Juli 2023, BMKG: Waspada Meluasnya Angin Kencang dan Kebakaran Hutan dan Lahan
Prediksi BMKG Cuaca NTT Hari Ini 16 Oktober 2023, Waspada Angin Kencang di Kota dan Kabupaten Kupang
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Benarkah Jokowi saat Jadi Presiden Melindungi Hasto Kristiyanto? PDIP Justru Tuding KPK Bisa Diremot
Pandangan Pengamat
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai kasus Hasto Kristiyanto tidak terlepas dari hubungan Jokowi dengan PDIP.
Adi mengatakan, secara prinsip ketegangan antara Hasto PDIP dengan Jokowi tidak bisa dibantah.
Ketegangan itu terjadi jelang akhir-akhir masa kekuasaan politik Jokowi saat perbedaan arah politik dalam Pilpres 2024.