Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.
Baca juga: Judi Online Picu Tindak Kriminal, Keseriusan Pemerintah Berantas Judol Dinantikan
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
BERITA REKOMENDASI