Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Adapun perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara.
Tak hanya itu jaksa juga menuntut terdakwa Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembong tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara. Atas perkara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar itu.
Baca juga: Serba-serbi Keputusan Tom Lembong Ajukan Banding, Perlawanan atas Vonis 4,5 Tahun Kasus Impor Gula
Keterangan foto: SIDANG IMPOR GULA - Terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (1/7/2025) lalu.
Baca tanpa iklan