Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
- Rp 12.500 per kilogram untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
- Rp 13.100 per kilogram untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
- Rp 13.500 per kilogram untuk wilayah Maluku dan Papua.
Baca tanpa iklan