News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Tipikor Ibarat Palugada, Hakim MK: Penjual Ketoprak di Pinggir Jalan Bisa Kena

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG MK - Sidang perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti luasnya cakupan Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  (UU Tipikor) dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Hakim MK adalah Hakim Konstitusi yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Baca juga: Gugat Pasal UU Tipikor ke MK, Hasto Nilai Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan

Mereka merupakan pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan menafsirkan konstitusi, serta memutus perkara yang berkaitan dengan hukum dasar negara.

Dalam persidangan, Arsul Sani menyebut UU Tipikor ibarat “palugada” yang bisa digunakan untuk menjerat berbagai tindak pidana, bahkan yang seharusnya tidak berkaitan langsung dengan korupsi.

Baca juga: Pemerintah: Pasal 21 UU Tipikor Tak Hilangkan Imunitas Advokat

Palugada merupakan akronim dari "apa yang lu mau, gue ada" yang berarti segala sesuatu yang diinginkan atau dibutuhkan dapat disediakan atau dilakukan oleh penjual atau karyawan tersebut. 

“UU Tipikor ini kan seperti palugada yang bisa memalu semua kejahatan. Maka ada ahli di ruangan ini mengatakan kalau ada penjual ketoprak di trotoar dan itu merugikan keuangan negara, bisa dituntut di Tipikor,” kata Arsul Sani.

“Saya pernah mengatakan ada orang mencuri di MK, yang dicuri itu uang negara, itu bisa ditipikorkan. Karena memang Pasal 2 demikian luas,” sambungnya.

UU Tipikor adalah singkatan dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang secara resmi merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Menanggapi hal itu, pemerintah melalui Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara selektif.

“Saya paham bapak ibu sekalian mungkin ada kekhawatiran bahwa UU Tipikor sebagai UU jaring laba, all embracing act. Kami paham,” tuturnya.

Asep menegaskan pemerintah tidak serta-merta menggunakan UU Tipikor untuk setiap tindak pidana.

Ia mencontohkan, tudingan bahwa penjual ketoprak di pinggir jalan bisa dijerat pasal korupsi jelas tidak mungkin dilakukan.

Bahkan dalam kasus pencurian uang sekalipun, menurutnya aparat lebih tepat menerapkan Pasal 362 KUHP, bukan langsung menggunakan UU Tipikor.

“Tapi kami sangat selektif, tidak semua kemudian, tadi sebagai contoh Pak Arsul Sani, tidak mungkin kami mentipikorkan penjual ketoprak di pinggir jalan dengan UU Tipikor, nggak mungkin. Kayak tadi mungkin pencurian uang, mungkin di sisi pemerintah, itu pun hanya kita kenakan Pasal 362,” kata Asep.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini