News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokumen Capres Cawapres di KPU

KIP ‘Sentil’ KPU saat Keluarkan Aturan soal Data Capres-Cawapres Jadi Rahasia

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DATA CAPRES-CAWAPRES - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro di Aula KIP, Wisma BSG Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025). Ia berkomentar terkait geger putusan data capres-cawapres dirahasiakan oleh KPU.

Sebelumnya, pada 21 Agustus 2025, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 dokumen syarat capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, dokumen tersebut termasuk:

  • Fotokopi ijazah;
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian);
  • Rekam medis;
  • LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara);
  • Surat keterangan tidak pailit;
  • NPWP dan SPT pajak 5 tahun terakhir.

Setelah mendapat kritik dari publik, DPR, dan Komisi Informasi Pusat, KPU membatalkan aturan tersebut pada 16 September 2025

KPU menyatakan bahwa pembatalan dilakukan demi transparansi dan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

(Tribunnews/Mario Christian Sumampow)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini