Kemudian, Bripka Rohmad menjalani sidang kode etik di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025).
Hasil sidang KKEP memtuskan Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Selain itu Bripka Rohmad juga disanksi administratif penempatan khusus selama 20 hari.
Saat kejadian kejadian rantis lindas ojol, Bripka Rohmad duduk dibangku sopir bernomor 17713-VII dan Kompol Cosmas duduk disebelahnya.
Peristiwa maut itu mengakibatkan driver ojol Affan Kurniawan (21) tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.
Baca tanpa iklan