“Langkah Kejagung sudah tepat dengan menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka. Tapi proses bersih-bersih tidak boleh berhenti di situ. Pemeriksaan terhadap korporasi yang diuntungkan harus dilakukan agar publik percaya penegakan hukum di sektor energi tidak tebang pilih,” ujar Hardjuno.
Ia menilai sidang kasus ini menjadi momentum reformasi tata kelola energi nasional yang selama ini lemah dalam transparansi dan akuntabilitas.
“Kasus Rp285 triliun ini bukan sekadar perkara pidana, tapi ujian moral dan kelembagaan. Negara harus hadir secara penuh untuk menutup ruang rente, kolusi, dan praktik main harga,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan