Hari ini ditetapkan oleh pemerintah untuk menghormati peran besar santri dan kalangan pesantren dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia serta kontribusinya dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.
Tujuan peringatan Hari Santri Nasional adalah untuk mengenang kontribusi besar para santri dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Hari Santri Nasional pertama kali diinisiasi oleh kalangan pesantren sebagai bentuk penghargaan atas jasa para santri terhadap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melalui perayaan hari santri ini, masyarakat diajak untuk mengingat, meneladani, dan melanjutkan perjuangan ulama serta santri dalam menjaga keutuhan bangsa.
Gagasan Hari Santri Nasional lahir dari ratusan santri di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, pada tahun 2014.
Saat itu, Joko Widodo yang masih menjadi calon presiden berkomitmen untuk mewujudkan usulan tersebut, bahkan menandatangani komitmen untuk menetapkannya pada 1 Muharram.
Namun kemudian, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai pilihan yang lebih tepat karena memiliki nilai sejarah yang kuat.
Tanggal tersebut di tahun 1945, KH Hasyim Asy'ari--seorang ulama besar sekaligus pahlawan nasional--mengeluarkan fatwa resolusi jihad sebagai bentuk seruan kepada umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan dari serangan pasukan Sekutu.
Walaupun sempat menuai kontroversi, akhirnya pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015.
Sejak saat itu, peringatan Hari Santri Nasional diperingati setiap tahunnya pada 22 Oktober.
Tiap tahunnya, hari santri dirayakan di berbagai wilayah dengan kegiatan seperti zikir, shalawat, doa bersama, dan bentuk-bentuk penghormatan lainnya.
Baca tanpa iklan