News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Ojol, Aktivis 98: Belum Ada Peraturan Jamin Kesejahteraan Ojol

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERBAGI UNTUK NEGERI -  Aktivis 98 Resolution Network berbagi  untuk negeri kepada para pengemudi ojol di Jakarta. Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto, yang menyampaikan dukungannya pada rencana itu karena sesuai aspirasi para driver ojol.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) mendapat tanggapan berbagai kalangan.

Diantaranya dari Aktivis 98 Resolution Network, Supriyanto, yang menyampaikan dukungannya pada rencana itu karena sesuai aspirasi para driver ojol.

"Perpres Ojol akan mendapat respon positif karena selaras aspirasi teman-teman Ojol yang kami dengar langsung selama kami turba (turun ke bawah) dalam forum warga peduli warga," ujarnya, Senin (27/20/3035).  

Baca juga: Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Karbon, Menhut Siapkan 4 Regulasi Turunan

Beberapa waktu lalu, Aktivis 98 relawan pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran sudah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR melalui Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad mengenai permasalahan payung hukum untuk melindungi para pengemudi ojol.

Lebih lanjut, Supriyanto menjelaskan sejak tragedi Affan akhir agustus lalu 98 Resolution Network intensif menjalin komunikasi dan diskusi dengan komunitas ojol seperti KON (Koalisi Ojol Nasional) yang dirasakan ada kebutuhan mendesak berupa payung hukum bagi ojol.

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ojol di satu sisi serta regulasi kebijakan ekonomi yang  menjamin keberlangsungan bisnis perusahaan operator pada sisi lain. 

"Maka sangat tepat jika Presiden Prabowo mengeluarkan payung hukum dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sembari menunggu proses pembuatan Undang-Undang di DPR yang sudah masuk Prolegnas," pungkasnya.

Harapan Forum Ojol

Forum Ojol Yogyakarta Bergerak (FOYB)  berharap Perpres Ojol yang akan dikeluarkan Presiden Prabowo  mengatur mengenai subsidi driver ojol, perlindungan Kesehatan dan keselamatan kerja dan mekanisme kemitraan yang adil antara driver dengan perusahaan operator.

Jadi, Presiden Prabowo memperhatikan nasib dan masa depan driver ojol dan juga keberlangsungan perusahaan operator yang membantu perekonomian nasional dan menciptakan lapangan kerja. 

Seperti disampaikan Koordinator FOYB Wuri Rahmawati, pada acara Warga Peduli Warga di Gedung serbaguna Sleman, Yogyakarta Sabtu (25/09/2025).

Selain menyampaikan  rasa berterima kasih atas bantuan dari 98 Resolution Network, dalam kesempatan tersebut, Wuri juga menitipkan pesan agar disampaikan kepada Presiden Prabowo terkait regulasi transportasi online. Perlindungan terhadap para ojol menjadi titik berat aspirasi yang disampaikan.

Baca juga: Sinergi Polisi dan Ojol, Polres Jakpus Bangun Kedai dan Bengkel di 8 Kecamatan

“Kami juga dalam kesempatan ini titip pesan pada Pak Presiden Prabowo agar usulan ojol mengenai regulasi pengantaran barang dan makanan bisa segera diteken, dan RUU Transportasi Online yang masih di nomor 35 bisa menjadi prioritas serta perlindungan bagi kami," ujarnya.

Apa Saja Isi Perpres Ojol?

Sebelumnya,  Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Perpres tentang Ojol  mengatur  terutama tentang perlindungan terhadap mitra pengemudi.

"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna bertepatan dengan satu tahun Pemerintahan Senin (20/10/2025), mengatakan pihaknya terus berdiskusi dengan perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini