News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Legiun Veteran Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PERAMPASAN ASET - Ketua Umum DPP LVRI Jenderal TNI (Purn) H.B.L Mantiri (ketiga dari kiri) saat menyampaikan pernyataan sikap di Gedung Veteran RI, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Mantiri mendesak agar pemerintah dan DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI kembali didesak untuk segera membahas sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Kali ini desakan tersebut datang dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Seperti diketahui LVRI merupakan organisasi massa yang menghimpun para veteran atau purnawirawan TNI maupun Polri hingga masyarakat sipil yang pernah aktif berjuang, membela, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. 

"Mendesak Pemerintah untuk meminta Lembaga Legislatif segera memutuskan dan mensahkan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Ketua Umum DPP LVRI Jenderal TNI (Purn) H.B.L Mantiri tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda di Gedung Veteran RI Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Mantiri menegaskan sejatinya LVRI mendukung penuh upaya pemerintah dalam menindak tegas para koruptor yang telah menggerogoti sendi-sendi keuangan dan ekonomi bangsa.

Maka dengan adanya beleid UU Perampasan Aset beserta sanksi yang memberatkan, ke depan diharapkan koruptor menjadi jera.

Tak cukup di situ, mereka juga meminta agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan BUMN.

Hal itu penting guna mengedepankan azas transparansi pengelolaan keuangannya negara.

"Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan BUMN dan
swasta guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," tandas dia.

Terakhir mereka juga menyarankan Pemerintah membentuk badan pengawas independen untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan pemberantasan korupsi dalam rangka upaya represif preventif dan represif yudisial.

Soal RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR dimaksudkan untuk  memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan cara menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

Selama ini publik telah mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas RUU ini, yang sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2023.

RUU ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pemulihan aset negara dari koruptor secara lebih cepat dan efektif.

Janji DPR

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, memastikan RUU Perampasan Aset akan segera dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.

Dia menjelaskan bahwa kini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini