Nantinya, kata Rudianto, Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi III, bisa mulai menggarap RUU Perampasan Aset saat masa sidang selanjutnya.
"Mungkin setelah masa sidang, November ini masuk akan jadi catatan untuk kemudian kami di Baleg maupun di komisi untuk membahas tindak lanjut dari RUU Perampasan Aset," kata Rudianto kepada wartawan Rabu (22/10/2025).
Rudianto mengungkapkan, prioritas DPR khususnya Komisi III saat ini adalah menyelesaikan RKUHAP.
Sebab menurutnya, penyelesaian RKUHAP penting agar dapat menjadi instrumen pengendali bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum materiil.
Baca tanpa iklan