News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Sekjen Kemnaker Tersangka, KPK Kirim Sinyal Periksa 3 Mantan Menteri Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN DI KEMNAKER — Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Terkini, ia menyatakan penetapan tersangka Heri Sudarmanto tak menghentikan penyidikan kasus RPTKA, dan KPK mulai mengirim sinyal pemanggilan tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Skandal dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto, sebagai tersangka kesembilan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penetapan ini memperkuat sinyal bahwa penyidikan bisa merambah ke level menteri, yakni tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Duduk Perkara: Dugaan Pemerasan dan Aliran Dana RPTKA

Heri Sudarmanto, yang menjabat pada era Menaker Hanif Dhakiri, diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Heri diterbitkan pada Oktober 2025.

“Perannya terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan juga terkait dengan penerimaan aliran-aliran uang dari hasil tindak pemerasan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak menghentikan proses penyidikan.

KPK akan terus menelusuri aliran dana kepada siapa pun yang diduga terlibat, termasuk pejabat di level menteri.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dari bukti-bukti dan fakta-fakta yang ditemukan penyidik, kami akan terus telusuri pihak-pihak yang punya peran atau menerima aliran dana,” imbuhnya.

Total dana yang telah diungkap KPK dalam kasus ini mencapai Rp 53,7 miliar.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui skema pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama 2019–2024.

Baca juga: Silfester Matutina 6 Tahun Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Masih Memantau

Sinyal Pemanggilan Eks Menteri dan Langkah Lanjut KPK

Pernyataan KPK memperkuat sinyal pemanggilan terhadap tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah.

Ketiganya menjabat dalam periode yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.

Langkah KPK juga didukung oleh temuan baru.

Sebelumnya, penyidik menyita satu unit motor gede (moge) Harley Davidson dari Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menaker Ida Fauziyah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini