Fakultas Hukum UI bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf akan mengadvokasi isu tersebut agar mendapat perhatian negara melalui regulasi yang berpihak.
Baca juga: Kemenag Serahkan Beasiswa Zakat Indonesia Rp 16,85 Miliar kepada 153 Mahasiswa
Prof. Waryono juga menyinggung tantangan era kecerdasan buatan (AI) dalam tata kelola zakat. “AI bisa membantu mempercepat kerja dan analisis, tetapi tanpa kemauan meningkatkan kapasitas diri, teknologi justru bisa menumpulkan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) amil zakat menjadi keharusan agar teknologi dapat dimanfaatkan secara bijak dan beretika.
Selain itu, ia mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Fakultas Hukum UI dan Forum Zakat (FOZ) sebagai langkah strategis memperkuat sinergi ilmu dan praktik.
“MoU ini harus menjadi pintu gerbang riset hukum zakat dan advokasi kebijakan publik. Kampus adalah rumah gagasan, sementara pemerintah adalah rumah kebijakan. Keduanya harus bersatu demi umat,” katanya.
Caption:
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, M.Ag, dalam kegiatan Zakat Goes to Campus 2025 Chapter DKI Jakarta yang digelar di Auditorium Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Rabu (29/10/2025).
Baca tanpa iklan