Pigai mempertanyakan draf yang dirujuk oleh Komnas HAM dan menegaskan bahwa draf resmi pemerintah belum pernah keluar dari meja kerjanya.
Baca juga: Sekjen Kementerian HAM Pastikan Revisi UU HAM untuk Perkuat Peran Komnas
“Draf yang keluar dari pemerintah harus berasal dari menteri. Pemerintah berkomitmen menjaga independensi Komnas HAM sebagai lembaga pengawas eksternal yang penting bagi demokrasi dan perlindungan HAM di Indonesia,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan