TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015.
Mengingat kompleksitas kasus yang melibatkan transaksi internasional, KPK menggandeng lembaga antikorupsi dari berbagai negara, mulai dari Singapura, Malaysia, hingga Arab Saudi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa baru saja menerima laporan dari tim penyidik yang baru kembali dari Singapura.
Temuan awal mereka menyingkap tabir gelap di balik klaim pembelian minyak secara langsung antar-perusahaan minyak negara (National Oil Company/NOC) yang selama ini digadang-gadang.
Alih-alih memotong rantai pasok, skema Government to Government (G to G) tersebut diduga hanyalah kamuflase administrasi untuk menutupi peran pihak ketiga.
"Itu hanya berupa informasi yang kita terima ya berupa dokumen. Jadi tetap saja yang punya minyak ini adalah pihak ketiga. Seolah-olah dari National Oil Company," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Asep menjelaskan secara rinci bagaimana modus ini bekerja.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tata kelola pengadaan minyak sempat diubah dengan tujuan mulia, yaitu menghapus peran broker agar Petral (wakil Pertamina) bisa membeli langsung dari produsen minyak negara lain.
Namun, dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi manipulasi.
Dokumen impor seakan-akan menunjukkan transaksi langsung antar-NOC, namun faktanya rantai distribusi justru diperpanjang melalui perantara yang bersembunyi di balik nama besar NOC asing.
Akibatnya, harga minyak yang dibeli Indonesia menjadi lebih mahal dari harga pasar.
Baca juga: Daftar 4 Tersangka Baru Kasus Proyek di Dinas PUPR OKU Ditahan KPK, Ada Wakil Ketua DPRD
"Anggaplah kalau dari Malaysia belinya, berarti dari Petronas. Dari Petronas ke orang (broker) ini, kemudian baru dibeli sama Petral. Ternyata itu hanya dokumen saja," jelasnya.
Mengingat dugaan manipulasi ini melibatkan yurisdiksi negara lain, KPK memutuskan untuk memperluas kerja sama internasional.
Asep menegaskan bahwa KPK tidak hanya menggandeng Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB), tetapi juga membidik kerja sama dengan lembaga antirasuah di negara asal minyak tersebut.
Baca tanpa iklan