News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Ray Rangkuti Soroti Arogansi Prabowo saat Minta Mendagri Copot Bupati Aceh Selatan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIMPIN RAPAT - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh di Pangkalan Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025). Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Prabowo saat meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

"Apakah Pak Prabowo tidak tahu bahwa mekanismenya enggak bisa dicopot begitu saja ya? Apakah Pak Prabowo enggak mengerti bahwa mencopot itu ada syarat dan prosedurnya gitu? Jelas beliau beliau tahu," ujar Ray.

Penjelasan Mendagri soal Sanksi Mirwan MS

Kemendagri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Mirwan dinyatakan melanggar UU Pemerintah Daerah.

Pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan tim.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh Tim Irjen, dan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025)

"Sanksinya ada di Pasal 77, selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara," lanjut Mantan Kapolri itu. 

Selanjutnya, posisi Bupati Mirwan diisi sementara oleh Wakil Bupati Aceh Selatan.

Mendagri menunjuk Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.

Baca juga: Bupati Aceh Selatan Bernasib Sama dengan Bupati Indramayu: ke Luar Negeri Tanpa Izin, Magang 3 Bulan

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh.

Namun, permohonan tersebut, ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi daerah sedang dalam status tanggap darurat bencana.

Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Setelah informasi keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan beredar, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.

Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat di Banda Aceh juga memerintahkan Tito menjatuhkan sanksi tegas.

Prabowo menilai, kepala daerah yang lari dari tanggungjawabnya, seperti meninggalkan warga di tengah musibah, mesti disanksi.

“Presiden memerintahkan saya untuk segera melakukan sanksi, termasuk mencopot."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini