News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggal 12 Desember 2025 Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Peringatannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALENDER 12 DESEMBER - Tangkapan layar laman aceh.kemenag.go.id pada Jumat (12/12/2025). Tanggal 12 Desember setiap tahunnya memperingati berbagai peringatan, baik bagi Indonesia maupun dunia Internasional.

Pada 1947, provinsi Saskatchewan menjadi wilayah pertama yang memperkenalkan asuransi kesehatan publik untuk layanan rumah sakit. 

Model ini kemudian berkembang dan melahirkan Medicare, sistem kesehatan nasional yang didanai pemerintah dan berlaku untuk seluruh penduduk melalui 13 skema provinsi dan teritorial.

Sementara itu, Belanda menerapkan reformasi besar pada 2006, ketika sistem asuransi swasta dan dana jaminan kesehatan diwajibkan dan digabung dalam satu kerangka nasional. 

Semua warga negara wajib memiliki asuransi kesehatan, namun pemerintah mengatur standar biaya dan layanan agar tetap adil dan terjangkau.

UHC Day juga menjadi kesempatan bagi berbagai negara untuk meninjau kemajuan dan tantangan yang masih ada, termasuk bagi AS yang hingga kini belum mencapai cakupan kesehatan universal. 

Setiap negara berjalan dengan sejarah dan kebijakan yang berbeda-beda, sehingga model UHC tidak bisa diseragamkan. 

Meski demikian, harapan untuk mencapai target global pada 2030 tetap terbuka, asalkan inovasi, komitmen politik, dan investasi pada sektor kesehatan terus diperkuat.

3.  International Day of Neutrality 

Peringatan International Day of Neutrality ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada Februari 2017, melalui sebuah resolusi yang menegaskan pentingnya netralitas dalam menjaga stabilitas dan hubungan internasional. 

Peringatan ini kemudian dijadwalkan jatuh setiap 12 Desember, bertepatan dengan momentum sejarah pengakuan internasional terhadap negara yang memilih bersikap netral.

Konsep netralitas dalam hubungan antarnegara sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat sejak Konvensi Den Haag tahun 1907. 

Dalam hukum internasional, sebuah negara disebut netral apabila ia tidak ikut campur dalam konflik bersenjata antarnegara dan menjaga sikap tidak memihak terhadap pihak-pihak yang sedang berperang. 

Sebagai gantinya, pihak yang berkonflik diwajibkan menghormati posisi tersebut. 

Bahkan, beberapa negara memilih status netral permanen, yang berarti mereka akan mempertahankan sikap itu dalam setiap konflik, kapan pun terjadinya.

Salah satu contoh awal negara yang mengambil posisi tersebut adalah Swiss, yang pada 1815 secara resmi menyatakan netralitas permanennya. 

Kehadiran sikap ini membuat Swiss menjadi tempat perlindungan bagi banyak pengungsi dari berbagai konflik internasional sepanjang sejarah. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini