Meskipun demikian, dalam konteks PBB, hanya Turkmenistan yang secara resmi diakui sebagai negara netral.
Melalui Resolusi 50/80 yang disahkan pada 12 Desember 1995, PBB menetapkan Turkmenistan sebagai negara dengan status netral penuh.
Tanggal inilah yang kemudian menjadi dasar penetapan Hari Netralitas Internasional pada tahun 2017.
Bagi PBB, netralitas bukan sekadar posisi politik, tetapi sebuah instrumen penting untuk membangun kepercayaan antarnegara dan membuka ruang dialog.
Sikap tidak memihak memudahkan organisasi internasional untuk menjalankan berbagai misi perdamaian, mulai dari pencegahan konflik, negosiasi, mediasi, hingga pengiriman utusan khusus dan pelaksanaan program pembangunan.
Dengan mempromosikan netralitas, PBB berharap hubungan antarnegara bisa tetap harmonis, dan upaya menciptakan perdamaian global dapat dilakukan tanpa hambatan politik yang berlebihan.
(Tribunnews.com/Farra)
Baca tanpa iklan