News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Digelar Hari Ini, Begini Kata Kubu Jokowi dan Roy Suryo

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IJAZAH JOKOWI - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara khusus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025). Dua kubu hadir menjawab polemik panjang. Tribunnews/Jeprima

Jika iya, ijazah siapa yang digunakan oleh penyidik dalam menelaah ijazah Jokowi sehingga dinyatakan dokumen tersebut asli. 

"Karena kan hasilnya adalah identik, berdasarkan keterangan yang sudah disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya," katanya.

"Ijazahnya siapa, kemudian apakah disita secara sah juga, apakah ada berita acara keabsahan dari Universitas Gajah Mada atau tidak," ungkap dia.

Selain itu kubu Roy Suryo cs berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara. Tujuannya, untuk menjawab semua pertanyaan yang sebelumnya telah dilontarkan tim hukum. 

"Kami harapkan bisa menunjukkan ijazah Pak Joko Widodo pada saat dilakukan gelar perkara dan kemudian bisa menjawab semua pertanyaan yang kami ajukan dari tim Kuasa Hukum," ungkap dia.

Kubu Roy Suryo akan Pertanyakan Barang Bukti dan Saksi

Adapun dalam gelar perkara besok, kubu Roy Suryo juga akan mempertanyakan 700 barang bukti yang menurut polisi sudah disita, serta 130 saksi maupun 28 ahli yang disebut sudah dimintai keterangan. 

Mereka meminta polisi memberikan daftar lengkap dari barang bukti dan nama - nama saksi maupun ahli yang sudah diperiksa.

Sebab Roy Suryo cs selaku tersangka mengklaim punya hak untuk mengetahui pekerjaan penyidik yang menjadi dasar penetapan status tersangka. 

"Nah, tentu tersangka mempunyai hak untuk mengetahui apa saja alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, sehingga menjadi dasar adanya penetapan tersangka," katanya.

Ia berharap dalam gelar perkara ini Polda Metro Jaya bukan hanya melunturkan kewajiban hukumnya, tapi juga memberikan ruang bagi para tersangka untuk berdiskusi mengenai dasar penetapan status tersebut. 

Ruang ini diharapkan diberikan oleh kepolisian agar tidak menimbulkan tanda tanya perihal dasar hukum dari status tersangka.

"Tetapi, gelar perkara khusus besok betul-betul menjadi kesempatan yang baik bagi tersangka, bagi penyidik untuk kemudian kita mendiskusikan secara lebih detail dan mendalam terkait dengan dasar adanya penetapan tersangka terhadap delapan tersangka, Mas Roy CS, sehingga tidak lagi ada tanda tanya," ujarnya

Baca juga: Pitra Romadoni Wanti-Wanti Jokowi c.s. di Gelar Perkara Khusus Ijazah: Hati-Hati Kasus Bisa Berhenti

Gelar Perkara Khusus Libatkan Unsur Internal-Eksternal Kepolisian 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus ini akan melibatkan unsur internal dan eksternal kepolisian.

Dari internal antara lain Irwasum, Propam, Bidkum sedangkan dari eksternal yaitu Kompolnas, Ombudsman.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menyatakan pihaknya kembali mengajukan gelar perkara khusus (GPK) kepada Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini