Selain itu, dalam persidangan pada bulan Juli, dihadirkan saksi yakni penyanyi Hendra Samuel Simorangkir (Sammy Simorangkir) dan Lesti Kejora.
Ada juga ahli yang didatangkan Ariel dkk, yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Laurensia Andrini dan Ahli Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.
Ariel bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.
Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).
Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.
Selain perkara milik Ariel, MK juga akan mengucapkan putusan serupa yang dimohonkan Grup musik T’koos (sebelumnya T’koes)penyanyi Saartje Sylvia.
Perkara mereka terdaftar dengan nomor 37/PUU-XXIII/2025.
Berikut daftar nama-nama para pemohon perkara 28:
- Tubagus Arman Maulana
- Nazril Irham
- Vina DSP Harrijanto Joedo
- Dwi Jayati
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari
- Sri Rosa Roslaina H
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro
- Oxavia Aldiano
- Afgansyah Reza
- Hedi Suleiman
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono
- Andi Fadly Arifuddin
- Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
- Andini Aisyah Hariadi
- Dewi Yuliarti Ningsih
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantrisyalindri Ichlasari
- Hatna Danarda
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo, SE
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri
Baca tanpa iklan