News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Hak Cipta

MK Kabulkan Gugatan Ariel Noah dkk, Nilai Wajar Royalti Lagu Harus Jelas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU HAK CIPTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan nominal wajar dalam pembayaran royalti lagu atau musik harus jelas dan tegas diatur dalam peraturan perundang-perundangan.

Hal itu disampaikan majelis hakim MK dalam sidang putusan perkara 28/PUU‑XXIII/2025 terkait uji materi pasal royalti, imbalan, dan sanksi dalam UU Hak Cipta, yang diajukan Ariel Noah bersama 28 musisi Tanah Air.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan perlunya kejelasan parameter imbalan wajar agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Amar Putusan dan Pasal yang Dikabulkan

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 23 ayat (5), Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan dalam amar putusan:

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan:

  • Frasa “Setiap Orang” dalam Pasal 23 ayat (5) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial.”
  • Frasa “imbalan yang wajar” dalam Pasal 87 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “imbalan yang wajar, sesuai dengan mekanisme dan tarif berdasarkan peraturan perundang‑undangan.”
  • Frasa “huruf f” dalam Pasal 113 ayat (2) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam penerapan sanksi pidana dilakukan dengan terlebih dahulu menerapkan prinsip restorative justice.”

Dalam pertimbangannya, Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait harus menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dalam layanan publik komersial.

“Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial,” ujar Enny.

Enny menambahkan, hingga kini norma Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal imbalan yang wajar. Aturan itu hanya tertuang dalam Pengaturan XII LMK yang mengatur mekanisme perolehan hak ekonomi berupa royalti atas penggunaan komersial suatu ciptaan.

Norma ini berkaitan dengan Pasal 88 sampai Pasal 93 yang diadopsi mengikuti perkembangan internasional, termasuk praktik blanket license melalui Collective Management Organization (CMO) atau LMK.

“Imbalan atas penggunaan ciptaan yang dimaksud pun tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat untuk dapat mengekspresikan dan menikmati hasil karya ciptaan secara mudah dan terjangkau,” jelas Enny.

MK menegaskan perlunya parameter imbalan yang wajar diatur dalam peraturan perundang‑undangan.

Sementara itu, bagi musisi atau pemegang hak cipta yang tidak menjadi bagian LMK, tersedia mekanisme direct license di mana pencipta lagu memberikan izin penggunaan karyanya secara langsung kepada pengguna.

Baca juga: Mahfud MD Duga Perpol soal Jabatan Sipil Polisi Aktif Terbit karena UU Polri Mau Direvisi

Pasal yang Ditolak

Dalam putusan perkara ini, MK menolak permohonan uji materi atas Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 81 UU Hak Cipta, karena dianggap sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

  • Pasal 9 ayat (3): mengatur hak ekonomi pencipta atas penggandaan ciptaan, yakni setiap orang yang menggandakan ciptaan wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. MK menegaskan pencipta tidak dapat melarang penggunaan ciptaan apabila izin sudah diberikan, kecuali dengan alasan yang sah.
  • Pasal 81: mengatur kewajiban Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait. MK menilai norma ini sudah jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini