News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Hak Cipta

MK Kabulkan Gugatan Ariel Noah dkk, Nilai Wajar Royalti Lagu Harus Jelas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU HAK CIPTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/12/2025). MK mengabulkan sebagian permohonan sejumlah musisi soal perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, di antaranya bahwa pihak yang bertanggung jawab membayar royalti pada suatu pertunjukan komersi kepada pemegang hak cipta adalah penyelenggara pertunjukan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Mahkamah juga mengingatkan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai frasa “alasan yang sah” agar tidak menimbulkan ketidakpastian, dengan tetap menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan hak publik untuk menikmati karya cipta.

Ariel Noah dkk Tuntut Kepastian Royalti

Ariel Noah bersama 28 musisi mengajukan uji materi terhadap lima pasal UU Hak Cipta karena dinilai multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum, terutama terkait parameter nominal royalti yang wajar.

Ariel menegaskan, gugatan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan agar ada kepastian hukum dalam penerapan UU Hak Cipta sehingga musisi tidak lagi dirugikan oleh aturan yang abu‑abu.

Mekanisme Royalti

Berdasarkan informasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tarif royalti konser musik dengan penjualan tiket dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen, ditambah tiket gratis dikali 1 persen. Untuk konser gratis, royalti dihitung dari biaya produksi musik dikali 2 persen.

Untuk usaha komersial lain seperti restoran, kafe, dan pusat pelayanan, tarifnya dirinci per kursi/tahun atau per m⊃2;/tahun dan dipublikasikan oleh LMKN sebagai pedoman hitung. Namun, keputusan tarif ini masih mengacu pada aturan tahun 2016, bukan bagian dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Permenkum 27/2025 mengatur tata cara pelaksanaan penarikan, penghimpunan, dan distribusi royalti lagu/musik oleh LMKN sebagai lembaga utama, dengan LMK sebagai mitra di bawah LMKN.

Kebingungan Pelaku Usaha soal Aturan Royalti

Komisi XIII DPR bersama LMK dan musisi sebelumnya membahas polemik royalti. Pelaku usaha seperti restoran, kafe, dan penyelenggara konser mengaku aturan yang berlaku masih tumpang tindih dan membingungkan.

Mereka menunggu kejelasan regulasi baru agar tidak terbebani secara tidak proporsional, sekaligus tetap menghormati hak cipta musisi.

Putusan MK ini menjadi tonggak penting bagi ekosistem musik Indonesia: royalti lagu tak boleh lagi abu-abu, harus jelas dan terukur, demi keadilan bagi pencipta sekaligus kepastian bagi pengguna karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini