News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja

Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENETAPAN UMP 2026 - Tangkap layar akun Instagram Kemnaker yang diambil pada Jumat (19/12/2025). Pemda Wajib Tetapkan Upah Minimum 2026 Sebelum 24 Desember 2025

Sektor tersebut harus termasuk dalam klasifikasi KBLI lima digit, memiliki lebih dari satu perusahaan skala menengah atau besar, serta memiliki risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Yassierli menambahkan bahwa penetapan UMS harus disepakati bersama oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait. 

Ia menegaskan kebijakan upah minimum tetap harus menyeimbangkan kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha, sekaligus menjaga iklim investasi di daerah.

Dengan batas waktu penetapan hingga 24 Desember 2025, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses penetapan upah minimum 2026 secara tepat waktu, berbasis data, dan sesuai kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini