2. Pilkada Langsung Justru untuk Minimalisir Praktik Politik Uang
Pemilihan kepala daerah dengan wewenang DPRD seperti yang terjadi di masa lalu, justru rawan praktik transaksional tertutup dan minim akuntabilitas.
Sementara, Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat diterapkan untuk mengurangi politik uang tersebut.
Mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD berarti membuka ruang korupsi yang lebih besar dan sulit diawasi masyarakat.
Selain itu, wacana kepala daerah dipilih DPRD tidak pernah disertai oleh kajian mendalam oleh pemerintah tentang bagaimana DPRD dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas.
Tak hanya soal riwayat atau histori buruk pelaksanaan pilkada oleh legislatif daerah, anggota DPRD juga tidak terlepas dari kerentanan dalam melakukan korupsi.
Catatan ICW menunjukan, sepanjang tahun 2010-2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.
Artinya, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, justru tidak dapat menghilangkan praktik politik uang sekaligus berpotensi meningkatkan ruang transaksi politik yang tidak dapat diawasi oleh publik.
3. Akar masalah sebenarnya adalah korupsi
ICW menilai, ada ekosistem pembiayaan politik yang berkontribusi pada terjadinya lingkaran korupsi politik sejak tahap awal pelaksanaan Pilkada, misalnya ada mahar untuk mendapat dukungan dari partai pengusung.
Partai sendiri pun tidak memberikan dukungan dengan merujuk pada kompetensi kandidat, melainkan hanya condong pada popularitas yang dapat mempermudah pengumpulan suara.
Lalu, ada ketergantungan pada pebisnis atau pemodal besar untuk dana kampanye.
Kemudian, kepala daerah terpilih juga masih harus mengeluarkan biaya besar, seperti iuran kepada partai, melunasi utang kepada pemodal. hingga persiapan kontestasi pada periode berikutnya.
Semua ini, membuat kepala daerah yang terpilih terdorong melakukan korupsi untuk mengembalikan modal.
Pemerintah Dinilai Hanya Menyederhanakan Masalah, Tidak Menyasar Perbaikan Sistem
Dengan keseluruhan masalah tersebut, ICW memandang bahwa usulan kepala daerah dipilih DPRD jelas tidak menyasar perbaikan sistem kepemiluan serta pembiayaan politik secara utuh.
Baca tanpa iklan