Menurutnya, otonomi daerah tidak boleh dimaknai sebagai desentralisasi korupsi. Pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas harus diperkuat agar otonomi benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan refleksi tersebut, Fahira Idris mendorong perlunya redesain otonomi daerah secara menyeluruh, setidaknya pada lima aspek utama.
Pertama, penegasan kembali pembagian urusan pemerintahan berdasarkan prinsip dampak dan kapasitas.
Urusan layanan dasar seharusnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, urusan lintas wilayah diperkuat di tingkat provinsi, sementara urusan strategis nasional tetap dipimpin pemerintah pusat.
Kedua, penerapan desentralisasi asimetris perlu diperkuat dengan mempertimbangkan keragaman kondisi geografis, fiskal, dan sosial budaya daerah.
Ketiga, penguatan kemandirian fiskal daerah harus menjadi agenda nasional melalui perluasan basis pendapatan daerah dan skema bagi hasil yang lebih berkeadilan.
Keempat, hubungan pusat dan daerah perlu dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara, bukan subordinasi.
Koordinasi lintas kementerian dengan daerah perlu diperkuat, termasuk penegasan peran gubernur sebagai koordinator wilayah. Kelima, demokrasi lokal dan partisipasi publik harus terus dijaga sebagai ruh otonomi daerah.
Menutup catatan akhir tahunnya, Fahira menegaskan bahwa tantangan otonomi daerah bukan terletak pada konsep dasarnya, melainkan pada desain kebijakan dan implementasinya.
Baca juga: 25 Tahun Otonomi Daerah, Revisi UU Pemda Didorong untuk Perkuat Tata Kelola
“Dengan redesain kebijakan yang tepat, penguatan kapasitas daerah, serta relasi pusat-daerah yang adil dan kolaboratif, otonomi daerah dapat menjadi pilar utama menuju Indonesia yang maju, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” pungkasnya.
Baca tanpa iklan