"Yakin, karena saya sudah disumpah pak," ucap Sukmara meyakinkan jaksa.
Sukmara mengatakan saat itu dia membayar patungan sebesar Rp 20 juta.
Ia mengatakan uang tersebut disetorkan kepada Manajer PT PIS, Umar Said.
Namun, saat jaksa meminta klarifikasi yang tertuang dalam BAP, Sukmara mengaku bila dirinya baru mengetahui ajang main golf di Bangkok dibiayai Dimas saat kasus minyak mentah masuk tahap penyidikan di kejaksaan.
"Ini kan di dalam dokumen ya, tertulis di BAP saudara, di BAP nomor 9. Yang tertulis dalam dokumen tersebut, klien, Dimas Weerhaspati Group. Sudah tau ini dibiayai oleh Dimas?" tanya jaksa.
"Pak, saya tau itu waktu di penyidikan. Itu baru pertama kali saya tau ditunjukkan mengatur, itu penyidik yang menyampaikan saya baru tahu di situ," jawab Sukmara.
Sukmara pun menjelaskan ajang main golf tersebut dihadiri direksi PT PIS dan pihak swasta.
"Pak Sani, Pak Agus. Ada Pak Dimas. Sama teman-temannya. Pak Gading ada," jawab Sukmara.
Sukmara pun mengaku sudah mengetahui bila Dimas dan Gading berasal dari perusahaan penyedia kapal.
"Pak Dimas iya," jelas Sukmara.
Didakwa Korupsi 2,4 Miliar Dolar AS
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025), JPU menyebut Yoki bersama sejumlah pejabat Pertamina diduga melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina-KKS periode 2018–2023. Perbuatan tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga USD 2,4 miliar dan Rp 1,07 miliar.
Dalam dakwaan, Yoki diduga merekayasa ekspor minyak mentah Banyu Urip dengan laporan seolah-olah tidak dapat diserap kilang Pertamina di dalam negeri.
Ia juga dituding menambah komponen Pertamina Market Differential ke dalam HPS impor minyak mentah, membocorkan nilai HPS dan persyaratan lelang, serta mengatur pemenang dari 10 perusahaan tertentu.
Selain itu, Yoki bersama rekan-rekannya disebut mengarahkan PT PIS melalui anak usaha di Singapura untuk menunjuk langsung Sahara Energy International Pte Ltd sebagai penyedia kapal VLCC dengan harga sewa USD 5 juta, jauh di atas nilai wajar HPS sebesar USD 3,76 juta.
Atas perbuatannya, Yoki Firnandi bersama Agus Purwono dan Sani Dinar Saifuddin didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.
Baca tanpa iklan