Ringkasan Berita:
- Hakim MK yang juga adik ipar Jokowi, Anwar Usman, dapat surat peringatan dari MKMK.
- Surat peringatan itu diterimanya buntut kerap absen saat rapat maupun sidang.
- Anwar Usman menjadi hakim MK dengan jumlah tidak hadir rapat maupun sidang terbanyak.
- Muncul saran dari pakar hukum agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim MK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menanggapi saran Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona agar hakim konstitusi Anwar Usman mundur dari jabatannya.
"Saran itu tidak ditujukan ke MKMK," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Palguna mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant mengenai perbedaan antara pelanggaran hukum dan pelanggaran etik.
Menurut dia pelanggaran hukum bersifat objektif karena semua orang dapat mengetahui dan menilai bahwa suatu perbuatan melanggar aturan.
Sementara pelanggaran etik bersifat lebih personal.
"Kalau pelanggaran etik pada dasarnya yang bersangkutan yang merasa. Penegakan etik yang ideal harus datang dari dalam (kesadaran diri) bukan dipaksakan dari luar. Jika dipaksakan dari luar, itu menjadi positivisasi etik," ujar Palguna.
Palguna mencontohkan praktik etika di sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan, dimana pengunduran diri pejabat publik kerap didorong oleh rasa tanggung jawab.
"Di negara yang penerapan etiknya bagus seperti Jepang atau Korea, panggilannya datang dari dalam. Kecuali jika sudah kelewatan barulah kami bekerja," ucapnya.
Ia menjelaskan peran MKMK terbatas pada penegakan kode etik berdasarkan fakta dan data yang tersedia.
Dalam kasus Anwar Usman, MKMK hanya menyampaikan fakta terkait kehadiran hakim konstitusi berdasarkan data sistem yang ada di Mahkamah Konstitusi.
"Kami tidak boleh terpengaruh oleh soal politik, kami memutus berdasarkan etik. Kami ingin menjaga agar kami bisa memutus dan bertindak dengan tulus tanpa subjektivitas atau kebencian," ungkap Palguna.
Alasan Anwar Usman Diminta Mundur
Saran agar Anwar Usman mundur dari jabatannya sebagai hakim MK disampaikan Yance lantaran Anwar Usman tercatat sering tidak ikut dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Yance menilai langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang memberikan peringatan kepada Anwar Usman sudah tepat.
"Sebenernya tahun ini bukanlah tahun pertama Anwar Usman yang paling sering absen. Tahun 2023 dan 2024 juga sama," kata Yance kepada Tribunnews.com, Minggu (4/1/2026).
Ia menyayangkan sikap adik ipar Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Sebab, tugas utama hakim konstitusi adalah menghadiri sidang dan rapat untuk pengambilan putusan.
Oleh karena itu, demi menjaga martabat MK, Yance menyarankan Anwar Usman untuk mengundurkan diri.
"Kalau hal yang paling mendasar terkait dengan tugasnya itu sudah tidak bisa diemban dengan baik, sebagai seorang negarawan sebenarnya lebih baik mengundurkan diri demi kebaikan martabat institusi MK," ucapnya.
Kehadiran Anwar Usman yang Dipersoalkan
- Ada 9 hakim MK saat ini yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
- Dalam tabel rekapitulasi kehadiran hakim konstitusi yang dicatat MKMK, Anwar Usman tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam sidang pleno maupun panel.
- Sepanjang 2025, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dari total 589 sidang pleno.
- Dia juga tidak menghadiri 32 kali dari total 160 sidang panel.
- Urutan kedua tingkat ketidakhadiran terbanyak ditempati oleh Arief Hidayat yang tidak hadir sebanyak 28 kali dalam sidang pleno dan 4 kali dalam sidang panel.
- Hakim MK Enny Nurbaningsih berada di urutan ketiga dengan ketidakhadiran sebanyak 9 kali dalam sidang pleno dan 2 kali dalam sidang panel.
- Tak hanya dalam persidangan, tingkat kehadiran Anwar Usman dalam rapat permusyawaratan hakim juga menjadi yang terendah di antara sembilan hakim konstitusi.
- Dalam tabel rekap kehadiran RPH, Anwar Usman tercatat tidak hadir sebanyak 32 kali dan hadir 100 kali, dengan persentase kehadiran sebesar 71 persen.
Baca tanpa iklan