TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengaku kaget saat mendengar pernyataan pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi yang menyebut Suhartoyo adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal.
Sebelumnya pernyataan tersebut disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, membahas reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Baca juga: Pimpinan Baleg Sindir Ketua LMKN Tak Bicara dan Duduk di Belakang Saat RDPU di DPR: Aneh Bin Ajaib
"Ya namanya DPR kan lembaga bebas berbicara ya, orang silakan. Kita kaget juga tadi kan (disebut) ilegal, apakah sampai seperti itu," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Habiburokhman enggan menanggapi lebih jauh perihal pernyataan Rullyandi tersebut.
Dia juga tidak bisa melarang untuk berpendapat.
"Saya enggak komentar soal itu ya, tapi kalau melarang orang berpendapat juga tidak bisa," pungkasnya.
RDPU Komisi III DPR Hening 7 Detik Saat Pakar HTN Rullyandi Sebut Suhartoyo Ketua MK Ilegal
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI membahas Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, sempat hening sekitar 7 detik, saat pakar Hukum Tata Negara (HTN) Muhammad Rullyandi menyebut Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ilegal.
Rapat tersebut digelar pada Kamis (8/1/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RDPU dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dalam pemaparannya, Rullyandi menilai putusan MK yang saat ini menjadi polemik publik sejatinya tidak memiliki implikasi apa pun terhadap penugasan anggota Polri aktif, sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Polri.
"Terhadap poin-poin ini saya menilai putusan MK yang menjadi ruang perdebatan hari ini sebetulnya tidak memberikan implikasi apa-apa terhadap penugasan anggota Polri aktif," kata Rullyandi.
Rullyandi menegaskan, Kapolri selama ini tidak pernah menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menilai, penugasan anggota Polri aktif tetap sah selama masih memiliki hubungan langsung dengan pelaksanaan tugas pokok kepolisian.
Baca tanpa iklan