News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapa Timothy Ronald? Influencer yang Dilaporkan karena Dugaan Penipuan Trading Kripto

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK TIMOTHY RONALD - Timothy (20) (kiri) yang terinspirasi investor saham sukses seperti Warren Buffett & Cathie Wood. Nama Timothy Ronald belakangan mencuat dan dikaitkan dalam kasus dugaan penipuan trading kripto.

Timothy juga kerap membuat konten edukasi tentang makroekonomi, strategi investasi, dan pentingnya memiliki mentalitas orang kaya (high net worth mindset) dan diunggah ke media sosialnya, yakni Instagram dan YouTube.

Saat ini akun Instagram @timothyronaldd miliknya telah memiliki sekitar 2,3 juta pengikut.

Kasus

Kasus dugaan penipuan trading kripto ini bermula dari para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.

Para korban kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Lalu, laporan polisi itu diunggah oleh salah satu akun Instagram @cryptoholic.idn dan menjadi viral.

Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.

"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis dalam kronologi dalam surat itu.

Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik. 

Nama Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada juga disebut-sebut dalam laporan itu.

"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.

Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

(Tribunnews.com/Falza/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini