"Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru, dan lingkungan sekitar, sekaligus peningkatan literasi digital bagi anak-anak," kata Arifah.
Arifah menegaskan, negara telah menjamin perlindungan anak melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam aturan Perlindungan Anak ini jelas menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
"Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming," ujar Arifah.
Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak.
Rieke Diah Pitaloka Kritisi Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengkritisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dianggap bungkam terkait pengakuan aktris Aurelie Moeremans sebagai korban child grooming sejak usia 15 tahun.
Rieke yang juga dikenal aktris ini menyampaikan kritik tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Menurut Rieke, kisah yang dituangkan Aurelie dalam buku memoarnya berjudul Broken Strings merupakan cerita hidup yang nyata dan dapat terjadi pada siapa pun, termasuk anak-anak di Indonesia.
"Ini adalah memoar yang terindikasi merupakan kisah hidup yang nyata begitu. Dan ini bisa terjadi pada siapa saja juga terhadap anak-anak kita."
Baca juga: Rieke Minta Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans Diusut: Buktikan KUHP Baru Punya Taji
"Ketika negara diam, ketika kita yang ada di dalam posisi harusnya bersuara harusnya memberikan proteksi, kita diam," kata Rieke dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut Rieke mengaku belum mendengar adanya pernyataan dari Komnas HAM maupun Komnas Perempuan terkait kasus tersebut.
Padahal, Rieke menilai isu child grooming bukan persoalan sepele dan telah menjadi perhatian luas.
"Saya belum mendengar ada suara dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan secara utuh secara serius terhadap kasus ini," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rieke juga menjelaskan, child grooming bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan sebuah modus operandi yang dilakukan secara sistematis.
Baca juga: Viral Kisah Aurelie Moeremans Alami Child Grooming, Kak Seto Puji Keberanian sang Artis Speak Up
Menurut Rieke, pelaku akan membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja.
Baca tanpa iklan