TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo menilai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), terlalu cepat.
Penerbitan SP3 ini sebelumnya dikeluarkan penyidik Polda Metro Jaya, setelah Eggi dan Damai datang berkunjung ke rumah eks Presiden ke-7 itu di Solo, pada Kamis (8/1/2026).
Setelah pertemuan di Solo itu, Jokowi kemudian setuju memberikan Restorative Justice (RJ) kepada Eggi dan Damai, selaku tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, hingga terbitlah SP3 itu pada Jumat (16/1/2026).
Adapun, Eggi Sudjana merupakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan Damai adalah Koordinator Advokat TPUA, yang sebelumnya mempermasalahkan keaslian ijazah Jokowi.
Mereka berdua masuk dalam tersangka klaster 1 kasus ijazah Jokowi bersama Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.
Menurut Roy, penerbitan SP3 untuk Eggi dan Damai tersebut terlalu cepat dilakukan.
"Nggak bisa dalam waktu singkat terbit SP3. SP3 harusnya juga disertai dengan detail-detail alasannya," ungkapnya, Senin (19/1/2026), dikutip dari YouTube Realita TV.
Roy mengatakan, SP3 Eggi dan Damai itu tidak berurutan, dari laporan Jokowi hingga penetapan tersangka, kemudian tiba-tiba loncar peneribitan SP3.
"Setelah kita baca SP3 dua sahabat kita, saudara Eggi Sudjana dan Damai Lubis, baca pertimbangannya, ABCDEFGHIJK, tiba-tiba loncat SP3, ini enggak bisa," tegas Roy.
"Harusnya ada RJ-nya kapan, surat permohonan RJ-nya kapan, tiba-tiba loncat begitu saja, jadi ini sebenarnya cacat," imbuhnya.
Ke depannya, apakah akan ada penuntutan SP3 itu atau tidak, Roy mengatakan dirinya akan mengikuti keputusan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Usai Dapat Restorative Justice dari Jokowi, Eggi Sudjana Semangati Roy Suryo: Brother Terus Berjuang
"Saya ikut dengan keputusan tim hukum, jadi kalau tim hukum ingin gugat SP3, silakan. Mau tidak gugat, kita mau cara lain, silakan," katanya.
Seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Baca tanpa iklan