TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Hari ini, Selasa (20/1/2026), penyidik KPK memanggil empat orang saksi dari unsur swasta yang merupakan petinggi di sejumlah biro perjalanan haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Keempat saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Mereka adalah Risky Arison Nazir (Direktur PT Menan Ekspressindo), Teddy Cahyadi (Direktur PT Surya Sekawan Nusa Tours), Sofwan Son Haji (Komisaris PT Al Amsor Mubarokah Wisata), dan Juli Fauza (Direktur PT Fazary Wisata).
Berdasarkan informasi, keempat saksi telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK secara berurutan sejak pagi hari.
Risky Arison Nazir terpantau tiba lebih dulu pada pukul 09.48 WIB.
Tak berselang lama, Teddy Cahyadi tiba pada pukul 09.55 WIB.
Selanjutnya, Sofwan Son Haji dan Juli Fauza tiba hampir bersamaan sekitar pukul 09.58 WIB.
Dalami Dugaan Aliran Uang Pelicin
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti materi spesifik yang didalami penyidik terhadap keempat bos travel tersebut.
Namun, pemanggilan ini memperkuat sinyal bahwa lembaga antirasuah tengah fokus menelusuri peran korporasi dalam sengkarut distribusi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penyidikan kasus ini memang sedang menajam ke arah praktik transaksional antara pihak swasta dan penyelenggara negara.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi, Selasa (20/1/2026).
Pemeriksaan terhadap para petinggi travel ini diduga kuat berkaitan dengan penelusuran aliran uang pelicin (kickback) demi mendapatkan jatah kuota haji tambahan.
"Penyidik mempertimbangkan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama," tambah Budi.
Baca tanpa iklan