Tiga nama muncul sebagai kandidat Gubernur BI:
- Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan
- Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI
- Solikin M Juhro, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Dalam Pasal 40 dan Pasal 47 disebutkan, anggota dewan gubernur BI termasuk di dalamnya Deputi Gubernur BI harus warga negara Indonesia, para anggota dewan yang terpilih menjabat 5 tahun dan paling lama dua periode.
Selain itu, disebutkan Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik)
Baca tanpa iklan