“Berdasarkan arahan SDW, YON, dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, tarif tersebut telah dinaikkan atau di-mark up oleh Abdul Suyono dan Sumarjiono dari kisaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Tercatat, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar. D
Dana tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
Baca juga: 2 Karangan Bunga untuk Bupati Pati Sudewo: Selamat dan Sukses Wisuda di Gedung Merah Putih
Lakukan Pengancaman ke Caperdes di Pati
Selain bertugas mengumpulkan uang dan menjadi korlap pemerasan caperdes, Tim 8 ini ternyata juga melakukan pengancaman pada caperdes di Pati.
Pengancaman tersebut dilakukan anggota Tim 8 saat mengumpulkan uang dari pihak-pihak yang mencalonkan diri sebagai calon perangkat desa di Pati.
Menurut KPK, para caperdes diancam tidak akan mendapatkan pembukaan formasi jabatan pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Ancaman tersebut membuat para caperdes berada pada posisi terpaksa, sehingga memilih untuk mengikuti permintaan meskipun harus mengeluarkan dana dalam jumlah besar.
Baca juga: KPK Akui Sempat Kesulitan OTT Bupati Pati Sudewo dan Tim 8
Klarifikasi Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo akhirnya buka suara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pemerasan proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dengan menggunakan rompi oranye KPK, Sudewo menegaskan belum pernah melakukan pembahasan secara formal maupun informal terkait proses pengisian jabatan perangkat desa ini.
Karena berdasarkan rencana Sudewo, pelaksanaan pengisian perangkat desa itu akan dilakukan pada Juli 2026 mendatang.
"Saya ngomong apa adanya, soal dipercaya atau tidak monggo. Soal pelaksanaan rencana, pelaksanaan pengangkatan pengisian perangkat desa itu Bulan Juli 2026. Masih enam bulan ke depan, mengapa bulan Juli, karena APBD 2026 itu hanya mampu memberi gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai bulan September. Maka pengisiannya bulan Juli."
"Belum saya, saya belum pernah membahas secara formal maupun informal, kepada siapapun, kepada kepala desa, seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD, belum membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat sebelum digelandang masuk ke dalam Mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Cerita di Balik Penangkapan Bupati Pati Sudewo: HP Direset hingga Strategi Geser ke Kudus
Kemudian Sudewo juga membantah adanya transaksi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Baca tanpa iklan