Selain Yaqut, KPK juga menjerat mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Gus Alex diduga berperan aktif dalam teknis pembagian kuota dan penerimaan aliran dana (kickback) dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat praktik jual beli kuota ini menembus angka Rp1 triliun.
Saat ini, KPK tengah berupaya merampungkan perhitungan kerugian negara (actual loss) bersama BPK serta melakukan penelusuran aset (asset recovery), termasuk melakukan penyidikan lapangan hingga ke Arab Saudi.
Baca tanpa iklan