TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto bernasib sama.
Keduanya dinonaktifkan dari jabatannya oleh Polda DI Yogyakarta, Jumat (30/1/2026) buntut penersangkaan Hogi Minaya (43).
Langkah tersebut diambil setelah adanya temuan hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Daerah karena diduga ada pelanggaran terkait lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Hogi Minaya adalah suami korban penjambretan. Namun, dia justru ditetapkan jadi tersangka setelah membela diri.
Kapolda DIY Soal Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Sleman Dinonaktifkan
Kapolda DI Yogyakarta Irjen Pol. Anggoro Sukartono mengatakan keduanya dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan oleh Propam Polda DIY.
"(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman)," ujarnya, dikutip dari TribunJogja.com.
Baca juga: Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Imbas Kasus Hogi Minaya, Ini Alasan Mabes Polri
Ia menuturkan Kombes Edy diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penegakkan hukum hingga menurunkan citra Polri.
"Sehingga menurunkan citra Polri," kata Anggoro.
Profil Singkat AKP Mulyanto
Nama: AKP Mulyanto
Jabatan terakhir: Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman
Karier: Sebelum menjadi Kasat Lantas, ia menjabat sebagai Kanitgakkum (Penegakan Hukum) di jajaran lalu lintas.
Naik menjadi Kasat Lantas Polresta Sleman pada awal 2025.
Baca tanpa iklan