News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukin di Kemenkeu Paling Tinggi tapi Masih Banyak yang Korupsi, Ini Kata Pengamat

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. 

Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. 

Kemenkeu juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.

Lalu ada tunjangan jabatan di Kemenkeu. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Artinya untuk menghitung gaji Kemenkeu secara keseluruhan, harus menghitung komponen gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini